Loading...

Apakah E-Signature dapat digunakan oleh WNA?


Tidak. Saat ini E-Signature hanya dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini karena proses e-KYC (electronic Know Your Customer) masih terintegrasi dengan data pribadi di Disdukcapil sebagai dasar penerbitan sertifikat digital. Setelah proses verifikasi berhasil, sertifikat digital akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk pembubuhan tanda tangan digital.

Butuh bantuan lainya?

Hubungi Customer Service